Jumat, 16 Nopember 2007 02:25:02 WIB
TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى
رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ
وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ
"Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan
makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612
dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan
riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat
beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari
Jarir sebagaimana tersebut di atas.
Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.
Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama
yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di
atas dalam beberapa hal.
Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada
seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang
mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di
sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk
rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para
shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada
seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan
penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’
para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara
mereka yang menyalahinya.
Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka
dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang
dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di
negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".
LUGHOTUL HADITS
1. كُنَا نَعُدُّ / كُنَّا نَرَى = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa
berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk
dari bagian meratap.
Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam
masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam
yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama
Islam seluruhnya.
2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ =
Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan
makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama
3. بَعْدَ دَفْنِهِi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.
Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli
mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin
menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli
mayit sesudah mayit itu dikubur.
4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang
kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah
hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka
telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa
besar.
SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi
kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan
makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar
(haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ
diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan
kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.
Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan
perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit
hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat
jahiliyyah.
FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah
yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan
termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan
Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya
para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan
makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan
jahiliyyah.
Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas
dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan
sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah
“selamatan kematian”.
1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu,
pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).
“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun
tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan
memperbaharui kesedihan"[1]
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau
ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas
mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru
berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan
disini sebagai Tahlilan ?"
2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman
496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At
Turki ) :
“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu
hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas
musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan
menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.
Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar.
Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak
!" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan
mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah
ratapan !"
3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad)
atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang
mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah.
Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram,
sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di
rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya
berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat
sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli
mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i
dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas
dibencinya (perbuatan tersebut)........
Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al
Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan
untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats
(hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats
adalah " Bid'ah."
Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas
hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh
kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli
mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan
makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan
harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak
maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang
memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan
hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari
para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun
juga dari Imam-imam Agama (kita).
Kita memohon kepada Allah keselamatan !”
4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320)
telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan
dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy
-Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan
hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau
tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).
5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang
kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah
Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit)
dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu
muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".
Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]
6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142)
dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah "
Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau
katakan shahih.
7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528)
menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan
untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang
tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.
9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli
mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan
Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan
menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh)
perbuatan orang-orang jahiliyyah”.
10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau
menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah
mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah."
[Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]
11. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan
untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak
disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut
madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]
12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy
Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama'
termasuk didalamnya imam empat.
Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.
Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para
jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat
mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib
wafat.
"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah
datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah
kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]
Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan
lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan
di atas).
Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak
familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan
malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena
sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um
I/317]
Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.
[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat
Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat
Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
_______
Footnote
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut
kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau
tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i
diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan
kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila
tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah
did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh
kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar